Published: September 3, 2009
Ini merupakan gaji sementara, di luar tunjangan lain-lain seperti tunjangan ketua komisi, ketua fraksi, ketua dewan, tunjangan perumahan dan lainnya. Sampai terbentuk alat kelengkapan dewan yang definitif.
Pemberian gaji anggota DPRD Provinsi sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 24 tahun 2004, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Adapun rinciannya yaitu uang representasi sebesar Rp. 2,25 juta, uang paket Rp 225 ribu, tunjangan jabatan Rp 3,2 juta, tunjangan kesejahteraan Rp 130 ribu, tunjangan istri 225 ribu, tunjangan anak Rp 90 ribu dan tunjangan beras Rp 166 ribu.
Sekretaris DPRD Provinsi (sekwan), Barlian Pintaruddin, SH ketika dikonfirmasi kemarin, membenarkan hal tersebut. Mekanisme pemberian gaji anggota DPRD periode ini masih sama dengan pemberian gaji anggota dewan tahun lalu. Pembayaran gaji dewan dilakukan di Bagian Keuangan Setwan. “Tidak ada yang beda dengan dewan yang lalu. Proses pembayaran gaji masih sama. Gaji ini mereka terima sesuai PP 24 tahun 2004,” kata Barlian.
Sementara untuk tunjangan fraksi, tunjangan badan musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan badan anggaran, tunjangan badan legislasi, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya baru akan diterima setelah alat kelengkapan dewan terbentuk.
Nantinya gaji pimpinan antara ketua dan wakil ketua akan berbeda dengan anggota. Uang representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur, sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara wakil ketua menerima uang representasi 80 persen dari representasi ketua dewan, yakni Rp 2,4 juta. Lalu anggota menerima uang representasi 75 persen dari representasi ketua dewan, atau sebesar Rp 2,25 juta per bulan.